Cakrawala Surabaya

Aturan Kendaraan Ganjil Genap Surabaya Sudah Disiapkan, Komisi C Soroti Kesiapan di Lapangan

×

Aturan Kendaraan Ganjil Genap Surabaya Sudah Disiapkan, Komisi C Soroti Kesiapan di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Aning
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati.

Surabaya, CakrawalaNews.co – Wacana penerapan sistem ganjil-genap di Surabaya ternyata bukan sekadar gagasan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengungkapkan, aturan mengenai pembatasan kendaraan tersebut telah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi.

Aning mengatakan, Raperda Transportasi saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027 dan berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya.

Namun, rancangan tersebut belum disampaikan kepada DPRD untuk masuk ke tahap pembahasan.

“Sebetulnya di Raperda transportasi itu kita sudah menyiapkan secara aturannya untuk wacana ganjil-genap itu. Sudah ada aturannya, sudah ada pasalnya, namun itu di Raperda transportasi yang saat ini sudah masuk di Bapemperda dan di Prolegda 2027,” kata Aning pada Cakrawala Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurutnya, Raperda Transportasi tersebut sebelumnya telah digarap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan juga telah melalui pembahasan di bagian hukum.

Dengan demikian, pembahasan di DPRD tinggal menunggu penyampaian rancangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *