Surabaya, CakrawalaNews.co – Penertiban bangunan yang diduga menyalahi peruntukan kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Satpol PP Kota Surabaya menyegel tujuh kios buah yang berada di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Rabu, 28 Oktober 2026.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Ketujuh bangunan itu diketahui tidak mengantongi perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menilai tindakan Satpol PP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan aturan daerah berjalan dan tidak ada aktivitas usaha yang dibiarkan melanggar ketentuan.
Menurut Machmud, Satpol PP memang memiliki kewenangan sebagai aparat penegak perda.
Karena itu, penindakan terhadap bangunan atau aktivitas perdagangan yang melanggar aturan dinilai harus dilakukan secara konsisten.



