“Jadi kalau menurut saya, apa yang dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda ya sudah sesuai aturan. Andai kata Satpol PP tidak melakukan itu, Satpol PP-nya yang akan ditindak Wali Kota. Karena Pak Wali sendiri sudah ngomong beberapa kali, jika tidak ditindak maka justru pemerintah kotanya yang ditindak sama aparat lain, karena itu ada pelanggaran,” beber Machmud pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Namun, dukungan tersebut disertai pesan agar penertiban tidak berhenti pada lokasi-lokasi tertentu saja.
Machmud meminta Satpol PP memastikan penerapan aturan dilakukan secara merata terhadap seluruh pelanggaran yang memiliki karakter serupa.
“Apa yang sudah dilakukan Satpol PP itu sudah bagus. Dan jangan pilih kasih tapi ya. Yang sama di tempat-tempat lain juga harus ditindak juga yang memang pelanggaran,” tambahnya.
Menurutnya, konsistensi menjadi penting agar penegakan perda tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Jika suatu bangunan atau aktivitas usaha terbukti melanggar ketentuan, maka penindakan seharusnya diberlakukan tanpa melihat siapa pemilik maupun lokasi usahanya.
Politisi Demokrat ini juga mengingatkan bahwa penertiban tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.



