Meski secara regulasi telah dipersiapkan, Aning menilai penerapan ganjil-genap tidak bisa hanya mengandalkan aturan.
Pemerintah Kota Surabaya juga harus memastikan kesiapan infrastruktur serta sistem pendukung di lapangan.
“Sudah selesai digarap oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Sudah juga di bagian hukum, tinggal masuk ke kami, belum disampaikan,” ujarnya.
Aning menilai penerapan ganjil-genap juga perlu dibarengi dengan kesiapan transportasi publik.
Sebab, pembatasan kendaraan pribadi harus diikuti dengan tersedianya alternatif mobilitas yang memadai bagi masyarakat.
“Termasuk juga kalau ganjil genap itu nanti kan kesiapan transportasi publiknya juga. Nah, itu transportasi publik, makanya kenapa kita minta harus tahun ini ditambahkan rute baru,” tegasnya.
Ia menyebut penambahan rute transportasi publik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan pembatasan kendaraan pribadi diterapkan.




