Surabaya, CakrawalaNews.co – Status sebagai karyawan yang masih menjalani masa percobaan atau probation dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunda perlindungan jaminan sosial.
Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong agar pekerja yang telah mulai bekerja mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan, termasuk kepesertaan BPJS.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes atau yang dikenal sebagai Dokter Rakyat, menilai persoalan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja masa percobaan perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, pekerja yang sudah menjalankan tugas dan menerima upah tetap memiliki risiko kerja yang sama, termasuk kemungkinan mengalami kecelakaan kerja maupun membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami dari Komisi D DPRD Kota Surabaya menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tidak boleh dipandang sebagai hak yang baru diberikan setelah karyawan dinyatakan lulus masa percobaan,” paparnya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
“Perusahaan harus memenuhi kewajiban kepesertaan sesuai ketentuan sejak awal hubungan kerja,” imbuhnya.
Michael menegaskan, masa percobaan tidak semestinya digunakan perusahaan sebagai alasan untuk menunda pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial.
Ia mendorong dinas terkait memperjelas kewajiban perusahaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan.
Secara regulasi, PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut pekerja PKWT tidak dapat disyaratkan menjalani masa percobaan.
Jika masa percobaan tetap dicantumkan dalam PKWT, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sementara itu, ketentuan BPJS Ketenagakerjaan secara eksplisit memasukkan pekerja yang sedang menjalani masa percobaan sebagai bagian dari pekerja yang wajib mendapatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.





