Michael meminta pemerintah tidak hanya memberikan sosialisasi kepada perusahaan, tetapi juga memastikan praktik di lapangan sesuai dengan aturan.
Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status hubungan kerja, perjanjian kerja, pembayaran upah, pendaftaran BPJS hingga pemenuhan hak pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja baru justru dapat menghadapi risiko lebih besar karena belum sepenuhnya memahami lingkungan maupun prosedur keselamatan kerja.
Karena itu, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dinilai tidak boleh menunggu sampai pekerja dinyatakan lulus probation.
Michael mendorong Komisi D meminta data mengenai jumlah pekerja masa percobaan yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang belum patuh, hingga kasus kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja baru.
“Kami juga berharap tersedia data yang terukur mengenai kepatuhan perusahaan dan jumlah pekerja yang belum terlindungi, sehingga DPRD dapat melakukan fungsi pengawasan secara efektif,” tuturnya.
Pengawasan juga dinilai perlu menyasar sektor-sektor yang banyak mempekerjakan tenaga kerja baru.
Di antaranya perhotelan dan restoran, ritel dan pusat perbelanjaan, industri dan pergudangan, konstruksi, hingga jasa kebersihan, keamanan dan alih daya.
Michael meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Kondisi nyata di lapangan perlu menjadi perhatian agar tidak muncul praktik perusahaan yang memanfaatkan status probation untuk mengurangi hak pekerja.
Di sisi lain, ia menilai pekerja juga perlu diberi akses informasi yang memadai mengenai hak mereka.





