Cakrawala Surabaya

Pekerja Masa Percobaan Tetap Berhak BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Minta Perusahaan Patuh

×

Pekerja Masa Percobaan Tetap Berhak BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Minta Perusahaan Patuh

Sebarkan artikel ini
Leksodimulyo
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Dr Michael Leksodimulyo.

Sebab, pekerja masa percobaan sering kali berada dalam posisi rentan dan enggan melaporkan pelanggaran karena khawatir tidak dilanjutkan sebagai karyawan.

Karena itu, Michael mendorong adanya kanal pengaduan yang mudah, aman, serta memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Identitas pekerja yang melapor juga perlu dilindungi sesuai ketentuan.

Pengaduan yang berkaitan dengan norma ketenagakerjaan dapat diarahkan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

Untuk memperkuat pengawasan, Michael mendorong Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan instansi pengawas ketenagakerjaan.

Data yang perlu dipetakan antara lain jumlah perusahaan yang mempekerjakan pekerja dalam masa percobaan, jumlah pekerja yang telah terdaftar BPJS, pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, sektor usaha dengan tingkat ketidakpatuhan, serta jumlah pengaduan pekerja.

Menurutnya, data tersebut penting agar pengawasan tidak sekadar berupa imbauan, tetapi dapat diarahkan kepada perusahaan atau sektor yang memang membutuhkan perhatian.

“Kami meminta agar Dinas terkait bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pengawas ketenagakerjaan memperkuat sosialisasi, pengawasan, serta mekanisme pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya,” ungkapnya.

Michael juga meminta hasil pembahasan antarinstansi memiliki target yang jelas.

Mulai dari pemetaan perusahaan yang belum patuh, rencana pengawasan, penyelesaian pengaduan pekerja hingga evaluasi berkala yang dapat dilaporkan kepada DPRD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *