Bogor, CakrawalaNews.co – Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan pemerintah agar percepatan penerapan Multiusaha Kehutanan (MUK) tidak sekadar membuka ruang bagi penambahan aktivitas usaha di dalam kawasan hutan.
Menurut FWI, pembenahan tata kelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) harus menjadi bagian utama sebelum skema tersebut diperluas.
Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI Tsabit Khairul Auni menilai penambahan berbagai jenis kegiatan dalam satu izin belum otomatis membuat pengelolaan hutan menjadi lebih lestari.
Persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik tenurial, minimnya keterbukaan informasi, hingga lemahnya pengawasan di tingkat lapangan masih menjadi pekerjaan rumah.
Pandangan tersebut disampaikan FWI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Konsolidasi Nasional Masyarakat Sipil bertajuk “Menelaah Kebijakan Multi Usaha Kehutanan: Pendalaman Fakta Lapangan dan Proyeksi Tata Kelola” yang berlangsung pada 29-30 September 2026 di Jakarta.
Forum tersebut mempertemukan hasil kajian ICEL-UGM dengan pemantauan lapangan FWI dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).
Sejumlah pengalaman masyarakat sipil dari berbagai daerah juga dihimpun untuk menjadi catatan terhadap pelaksanaan MUK.
Pemerintah sendiri tengah mendorong MUK sebagai model pengelolaan hutan yang menggabungkan kepentingan ekologi, ekonomi, sosial, dan pasar.
Dalam skema tersebut, sejumlah aktivitas seperti pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, hingga jasa lingkungan dapat dilakukan dalam satu pengelolaan dan dituangkan dalam RKUPH.
Kajian ICEL-UGM menilai MUK memiliki dasar pemikiran untuk menggeser pengelolaan hutan yang sebelumnya bertumpu pada kayu menjadi pengelolaan yang lebih beragam.
Namun, penerapannya dinilai tetap memiliki sejumlah prasyarat.
Tantangan tersebut mencakup regulasi, kapasitas pengelolaan, perencanaan, pengawasan, keterbukaan informasi, hingga kemampuan mengendalikan dampak kumulatif dari berbagai kegiatan dalam satu bentang alam.
“Karena itu, safeguard sosial-ekologis dan ambang batas atau threshold dinilai harus ditempatkan sebagai batas utama dalam pemanfaatan hutan, bukan sekadar menjadi kelengkapan administratif,” papar Tsabit Khairul Auni.



