FWI menilai persoalan menjadi lebih kompleks karena penerapan MUK dilakukan pada konsesi PBPH yang sebagian memiliki sejarah panjang persoalan lingkungan dan konflik penguasaan lahan.
Masalah lain yang dinilai mendasar adalah keterbukaan informasi.
Berdasarkan pemantauan terhadap 38 perusahaan yang telah beralih menuju skema MUK, FWI mencatat total penguasaan konsesi mencapai sekitar 2,64 juta hektare.
Dalam periode 2021–2025, sekitar 50,5 ribu hektare hutan alam tercatat hilang di dalam konsesi tersebut.
Sementara itu, sekitar 672,97 ribu hektare areal konsesi teridentifikasi tumpang tindih dengan wilayah adat yang tercatat dalam data Badan Registrasi Wilayah Adat pada 2024.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian FWI adalah konsesi PT Adindo Hutani Lestari (AHL) di Kalimantan Utara.
PBPH dengan luas sekitar 181.579 hektare itu merencanakan pemanfaatan hasil hutan kayu, jasa lingkungan karbon dan pemulihan, serta ekowisata.
Namun, FWI menyebut akses terhadap dokumen perubahan menuju MUK masih terbatas.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan publik untuk melakukan penilaian secara independen terhadap rencana, indikator, maupun safeguard yang digunakan.
Dalam pemantauan FWI, sekitar 5.800 hektare hutan di konsesi AHL tercatat hilang sepanjang 2021-2024. Selain itu, terdapat sekitar 1.776 hektare alert baru pada 2025.
Kerusakan juga ditemukan pada kawasan gambut. Sekitar 2.956 hektare lahan gambut dalam Kesatuan Hidrologis Gambut tercatat mengalami kerusakan sepanjang 2021-2025.
Dari aspek sosial, sekitar 18.822 hektare jwilayah adat terdaftar teridentifikasi tumpang tindih dengan konsesi AHL.
FWI juga mencatat adanya persoalan sosialisasi, keterbukaan informasi, dan konflik di sejumlah wilayah.



