AdvertorialCakrawala Politik&PemerintahanDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Komisi B DPRD Jatim Dorong Sertifikasi Halal Makin Mudah dan Terjangkau untuk Lindungi Usaha Kecil

×

Komisi B DPRD Jatim Dorong Sertifikasi Halal Makin Mudah dan Terjangkau untuk Lindungi Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini
819202611261
819202611261

Surabaya. Cakrawalanews co Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong kemudahan, kepastian, dan keringanan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta pesantren tanpa membebani kewajiban baru.

Komitmen perlindungan usaha kecil tersebut diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang telah disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim.

Sebelumnya, Raperda ini diusulkan oleh Komisi B dan telah mendapatkan pandangan umum dari 9 fraksi di DPRD Jatim. Pada Rapat Paripurna Internal Rabu (16/9/2026), Komisi B menyampaikan penjelasan komprehensif untuk menjawab seluruh masukan fraksi tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya merupakan mandat nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Sementara itu, kewenangan penetapan kehalalan produk, penerbitan sertifikat, hingga akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tetap menjadi domain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *