Penguatan ekosistem juga dirancang secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup ketersediaan bahan baku, kurasi produk, pembukaan akses pasar ekspor, hingga pengembangan wisata ramah muslim. Pelaksanaan teknisnya akan dituangkan dalam Rencana Aksi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat indikator kinerja terukur dengan dukungan APBD maupun sumber sah lainnya.
“Fasilitasi bersifat inklusif, objektif, dan tanpa syarat keagamaan bagi pelaku usaha,” kata legislator asal Dapil Tuban-Bojonegoro itu, menegaskan keberpihakan regulasi ini bagi seluruh lapisan masyarakat.
Usai penyampaian penjelasan Komisi B, Rapat Paripurna internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, secara resmi menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal ini disahkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim. Draf keputusan DPRD Jatim terkait persetujuan penetapan Raperda Inisiatif tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro.
Dengan disetujuinya Raperda ini sebagai usul inisiatif dewan, Komisi B berharap regulasi ini dapat segera memasuki tahap pembahasan teknis bersama Pemprov Jatim agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh jutaan pelaku usaha kecil di Jatim.



