“Raperda ini tidak membentuk kewajiban, retribusi, atau sanksi baru bagi pelaku usaha. Raperda ini berfungsi sebagai pedoman fasilitasi Pemprov Jawa Timur untuk meringankan, mempercepat, dan memperluas akses sertifikasi halal,” ujar Hany, Jumat (18/9/2026).
Hany menambahkan, Pemprov Jatim difokuskan untuk memperluas skema gratis (self declare/SEHATI) bagi UMK, memfasilitasi sertifikasi reguler, serta memberikan keringanan atau subsidi biaya pengujian laboratorium bagi produk yang membutuhkan analisis teknis.
Selain itu, Komisi B menekankan pentingnya mengatasi kesenjangan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) pendukung di Jawa Timur melalui pemetaan terintegrasi, seperti penambahan Lembaga Pendamping PPH, Penyelia Halal, hingga Juru Sembelih Halal (Juleha) di RPH/RPU.
“Pesantren diakomodasi sebagai mitra kelembagaan melalui Pasal 21, bukan sekadar objek pembinaan,” imbuh legislator muda Fraksi Partai Golkar tersebut.



