Surabaya, CakrawalaNews.co | Setelah sekian lama dibayangi persoalan krisis dan makin menipisnya lahan pemakaman umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya resmi memulai langkah ekspansi area pemakaman baru. Langkah konkret ini diawali dengan penertiban aset lahan seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Upaya penambahan lahan ini menjadi angin segar bagi warga Kota Pahlawan. Pasalnya, kapasitas TPU Keputih yang memiliki luas total sekitar 35 hektare saat ini kondisinya sudah hampir penuh terisi akibat tingginya kebutuhan makam saban tahunnya.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa, mengonfirmasi bahwa penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan tersebut memang difokuskan untuk mengembalikan fungsi aset daerah sebagai lahan pemakaman masyarakat. “Aset ini milik Pemkot Surabaya dan kami kembalikan fungsinya sebagai fasilitas pemakaman umum seluas kurang lebih 1.800 meter persegi,” terang Nisa saat memberikan keterangan pada Selasa (4/8/2026).
Nisa menjelaskan bahwa pascapenertiban, pihak DLH bekerja sama dengan Perangkat Daerah (PD) terkait akan segera mengolah dan meratakan permukaan tanah agar siap digunakan. Area perluasan ini diproyeksikan dapat menampung kebutuhan pemakaman bagi seluruh lapisan masyarakat Surabaya.
“Rencananya lahan baru ini akan dibagi menjadi blok pemakaman bagi warga muslim maupun nonmuslim. Kami targetkan proses penataan selesai sebelum masuk musim hujan, sehingga tahun depan fasilitas pemakaman baru ini sudah bisa dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat,” paparnya.
Langkah antisipatif ini diambil mengingat ketersediaan lahan di TPU Keputih sudah sangat terbatas, sementara potensi kebutuhan pemakaman di masa mendatang terus meningkat. Proses sterilisasi lahan seluas 1,8 hektare/1.800 m² tersebut berjalan kondusif tanpa gejolak. Pihak DLH Surabaya telah melakukan pendekatan persuasif dan menerbitkan surat peringatan secara bertahap sejak Agustus 2025 lalu.
Hasilnya, sekitar lima Kepala Keluarga (KK) yang sempat menempati area tersebut bersedia membongkar bangunannya secara mandiri. Meski demikian, pihak DLH Surabaya mengimbau warga lainnya yang masih mendirikan bangunan liar di sisi selatan maupun timur TPU Keputih agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kembali aset milik negara demi kepentingan umum.
Selain bangli, para pengepul barang bekas di sekitar area TPU juga diminta menata tempat usahanya agar tidak meluber ke area pemakaman. “Aset pemkot pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga Surabaya. Kami memohon kebesaran hati warga untuk mengembalikan fungsi lahan ini demi kebutuhan pemakaman bersama,” pungkas Nisa.













