Surabaya. Cakrawalanews.co- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Agustus 2026. Raperda inisiatif DPRD tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengatakan target tersebut ditetapkan agar seluruh tahapan pembentukan perda dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kita ingin Perda ini dalam tahun ini sudah bisa selesai dan supaya Perda ini tahun ini bisa tuntas, maka kita berharap Agustus sudah mulai berproses dalam sidang paripurna internal,” kata Yordan usai rapat pembahasan Raperda di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).
Yordan menjelaskan, karena Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Jawa Timur, proses pembahasannya membutuhkan tahapan yang lebih panjang sebelum dibawa ke rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena ini Perda inisiatif, maka prosesnya lebih lama. Kita harus rapatkan dulu di internal, nanti sudah oke baru kemudian ini bisa diajukan dalam rapat paripurna bersama dengan gubernur,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama sejumlah perangkat daerah dan perwakilan driver online membahas sejumlah substansi yang akan dimasukkan ke dalam Raperda. Salah satunya mengenai usulan keringanan pajak bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.



