“Kemudian juga terkait dengan BPJS, kita kepingin supaya mereka semua terlindungi oleh BPJS dan itu bisa dibantu oleh pemerintah,” katanya.
Yordan menegaskan, salah satu substansi penting yang tengah dirumuskan adalah pengaturan mengenai sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan.
“Yang paling penting sebetulnya bagaimana disinsentif atau semacam sanksi tidak langsung terhadap para aplikator yang melanggar ketentuan,” tegas Yordan.
“Nah, ini perlu dirumuskan dengan jelas sehingga para aplikator ini tidak lagi melanggar. Selama ini mereka merasa tenang-tenang saja karena tidak ada sanksi yang diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Ia menjelaskan, rapat pembahasan tersebut dihadiri sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jatim, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Biro Hukum. Dari DPRD Jatim, rapat diikuti unsur Bapemperda serta perwakilan Komisi A dan Komisi D. Selain itu, hadir pula perwakilan aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim yang sejak awal mendorong lahirnya perda tersebut.
“Targetnya ya tentu kita ingin Perda selesai dalam tahun 2026. Dan kita ingin bulan Agustus itu sudah masuk dalam rapat pembahasan internal,” pungkas Yordan.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Bapemperda DPRD Jawa Timur sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang meminta adanya payung hukum daerah untuk memberikan kepastian perlindungan, mengatur hubungan kemitraan, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap perusahaan aplikator. (caa)



