Cakrawala JatimCakrawala NasionalCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Adminduk Gratis, Respons Temuan Pungli Oknum RT/RW yang Disorot DPRD

×

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Adminduk Gratis, Respons Temuan Pungli Oknum RT/RW yang Disorot DPRD

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Surabaya, CakrawalaNews.co | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya angkat bicara menyusul ramainya isu pungutan liar (pungli) berkedok iuran lingkungan yang sempat memicu sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. 
 
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pengurusan pindah datang maupun keluar, 100 persen gratis.
 
Langkah tegas ini diambil untuk meluruskan persepsi liar di media sosial yang mengesankan bahwa Pemkot Surabaya memungut biaya dalam proses perpindahan penduduk.
 
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyatakan bahwa pengurusan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Regulasi ini sudah mengikat dan tertuang jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 38 Tahun 2024.
 
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis,” ujar Irvan, Rabu (8/7/2026).
 
Menanggapi fenomena tersebut, Irvan membenarkan bahwa kegaduhan di media sosial sebenarnya dipicu oleh penarikan dana swadaya seperti kas RT, kas RW, hingga uang sinoman. Namun, ia menggarisbawahi bahwa iuran tersebut murni kebijakan internal pengurus lingkungan dan bukan bagian dari tarif resmi Pemkot Surabaya.
 
“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegas Irvan.
Pemkot Surabaya tidak melarang adanya semangat gotong royong warga melalui dana swadaya. Kendati demikian, mekanismenya harus tunduk pada Perwali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.
 
Berdasarkan aturan tersebut, setiap hasil musyawarah warga mengenai iuran lingkungan wajib dilaporkan dan dievaluasi oleh Lurah setempat sebelum resmi diberlakukan. 
 
Artinya, pengurus lingkungan tidak bisa menenteng dalih ‘kesepakatan warga’ secara sepihak untuk memaksa atau menyandera pelayanan adminduk warga baru.
 
Disdukcapil pun mengimbau keras agar para pengurus RT dan RW memisahkan urusan iuran kas dengan pelayanan publik. Pasalnya, penarikan uang yang dibarengi dengan pengurusan surat pindah berpotensi merusak citra pelayanan publik Pemkot Surabaya seolah-olah melegalkan pungli.
Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dan mandiri dengan memanfaatkan aplikasi Klampid New Generation (KNG) atau mengurus langsung ke kantor kelurahan tanpa lewat perantara.
 
Jika di lapangan masih ditemukan oknum yang menahan berkas adminduk atau memeras warga dengan nominal tertentu dengan mengatasnamakan biaya pindah, Disdukcapil meminta warga tidak takut untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya.
 
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih,” tutup Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *