Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026 dengan menyinkronkan dokumen tersebut terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan arah pembangunan kota lebih adaptif terhadap tantangan perkotaan, terutama pengendalian banjir, pengembangan transportasi, serta penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver, S.T., mengatakan penyusunan RDTR 2026 merupakan pembaruan terhadap dokumen tata ruang sebelum 2018 yang dipadukan dengan kebijakan RTRW 2025.
“RDTR tahun ini lebih kepada mereview dokumen sebelum 2018 sekaligus mengacu pada Perda RTRW yang baru ditetapkan pada 2025. Jadi merupakan kombinasi dari keduanya agar pengaturan tata ruang menjadi lebih detail,” ujar Reinhard ketika ditemui disela-sela kegiatan Konsultasi Publik I RDTR Surabaya, Selasa (30/06/2026).












