Di sisi lain, Pemkot Surabaya memastikan kebijakan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap mengacu pada RTRW 2025. Pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan RTH minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Reinhard menjelaskan, terdapat perubahan metode penghitungan RTH setelah terbitnya Peraturan Menteri ATR terbaru yang menggunakan sistem indeks. Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai untuk kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan sehingga kebutuhan ruang terbuka hijau tetap dapat dipenuhi melalui mekanisme konversi sesuai ketentuan.
Ia berharap RDTR 2026 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang dapat diimplementasikan secara konsisten.
“Harapan pemerintah kota, RDTR ini bukan sekadar dokumen di atas kertas. Perencanaannya harus bisa diimplementasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kota Surabaya,” pungkasnya.












