Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah mengusulkan perombakan terhadap regulasi perlindungan penyandang disabilitas. Aturan hukum yang berlaku saat ini dinilai sudah usang.
Sebab, aturan lama dinilai masih terjebak pada pendekatan belas kasihan (charity-based). Sebagai gantinya, parlemen mengusung payung hukum baru yang berorientasi murni pada pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based) demi mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi E DPRD Jatim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026) kemarin.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengungkapkan bahwa penggantian Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah menjadi urgensi yang mendesak. Aturan lama dinilai cacat paradigma karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek santunan, bukan sebagai subjek hukum yang setara.
“Kita harus menggeser paradigma lama. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak fundamental yang sama. Raperda baru ini kami susun demi memastikan tegaknya prinsip No One Left Behind di Jawa Timur, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” tegas Cahyo Harjo Prakoso.
Lebih lanjut, Parlemen Jatim menyoroti secara tajam lemahnya validitas data milik Pemerintah Provinsi. Komisi E menemukan adanya anomali mencolok antara data makro milik BPS tahun 2020 yang mencatat jumlah penyandang disabilitas di Jatim mencapai 3,42 juta jiwa (8,41 persen dari total penduduk), dengan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional per Agustus 2025 yang hanya mencatat 1,86 juta jiwa.












