AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Raperda Disabilitas Dibahas di Paripurna, DPRD Jatim Usung Aturan Baru Berbasis Hak Asasi 

×

Raperda Disabilitas Dibahas di Paripurna, DPRD Jatim Usung Aturan Baru Berbasis Hak Asasi 

Sebarkan artikel ini
513202610247
513202610247

Regulasi ini secara tegas mewajibkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, beserta BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pegawai, serta membebankan kuota minimal 1 persen untuk sektor perusahaan swasta.

Selain itu, draf hukum ini juga mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang wajib melekat di empat sektor krusial, yaitu bidang ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, hingga bidang mitigasi kebencanaan.

Sebagai instrumen pengawas pamungkas, parlemen mendorong dibentuknya Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan bergerak sebagai lembaga independen dengan fungsi khusus untuk melakukan advokasi, pemantauan, serta evaluasi pemenuhan hak-hak disabilitas secara berkala di lapangan.

Legislatif asal Dapil Surabaya ini menambahkan, Komisi E DPRD Jatim berharap pihak eksekutif dapat segera menyambut draf ini dengan komitmen penuh, sehingga Perda ini kelak tidak sekadar menjadi dokumen normatif.

“Regulasi ini harus hidup dan berjalan di lapangan, bukan hanya selesai sebagai catatan administratif di ruang sidang. Ini adalah instrumen perlindungan jangka panjang untuk memastikan kemajuan Jawa Timur dapat dirasakan secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Cahyo. (caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *