AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Raperda Disabilitas Dibahas di Paripurna, DPRD Jatim Usung Aturan Baru Berbasis Hak Asasi 

×

Raperda Disabilitas Dibahas di Paripurna, DPRD Jatim Usung Aturan Baru Berbasis Hak Asasi 

Sebarkan artikel ini
513202610247
513202610247

Sengkarut data terpilah yang tidak sinkron ini dinilai menjadi akar penyebab tidak efektifnya perencanaan program pelayanan, jaminan sosial, serta bantuan pemenuhan hak dasar dari pemerintah selama ini.

Tidak hanya masalah data, Nota Penjelasan Komisi E juga membeberkan potret buram berupa ketimpangan akses yang dialami penyandang disabilitas di Jatim.

Di sektor pendidikan, krisis akses terlihat sangat nyata dari adanya 21,22 persen penyandang disabilitas yang tercatat tidak atau belum pernah mengecap bangku sekolah, sebuah angka yang berbanding terbalik dengan kelompok non-disabilitas yang hanya sebesar 3,38 persen. Selain itu, tingkat keterwakilan mereka di perguruan tinggi juga sangat rendah, di mana hanya 5,58 persen dari total penyandang disabilitas yang mampu menyelesaikan pendidikan tinggi.

Kondisi diskriminatif ini semakin diperparah oleh potret disparitas yang luar biasa di lapangan kerja formal. Dari total 39.861 perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di Jawa Timur pada tahun 2021, baru 60 perusahaan saja yang patuh mempekerjakan disabilitas, dengan total serapan yang sangat minim yakni hanya 866 pekerja.

“Angka-angka ini mencerminkan adanya tembok diskriminasi yang nyata di lapangan. Akses ekonomi dan pendidikan mereka masih terhambat akibat lingkungan dan regulasi yang belum inklusif,” urai legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Guna memutus rantai diskriminasi berkepanjangan tersebut, Raperda baru ini menyodorkan sejumlah pasal terobosan berbentuk narasi hukum yang bersifat memaksa (enforceable) bagi pemangku kebijakan dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *