Surabaya. Cakrawalanews.co – Puluhan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Surabaya mengadu nasibnya ke Komisi D DPRD Jatim. Mereka mengadukan rumahnya yang tak teraliri listrik karena lahannya dianggap berdiri diatas aset Pemprov Jatim.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menerima perwakilan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang diadvokasi LSM Ababil. Warga mengadukan pemblokiran listrik di lahan seluas 16 hektare yang telah mereka tempati.
Abdul Halim menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan, lahan tersebut merupakan eks aset Dupak Interchange yang dihibahkan Kementerian PU pada 2002. Pada 2004, ada pelepasan dari Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Keuangan.
“Sehingga akhirnya di tahun 2005 didirikan BUMD namanya PT Jatim Graha Utama (JGU). Sekaligus aset ini diinbrengkan kepada PT JGU. Hibah ini dalam rangka pembangunan jalan tol Surabaya-Malang,” ujar Abdul Halim, usai rapat dengar pendapat, Selasa (2/6/2026).
Ia menyebut, dari total 16 hektare, ada 3 hektare yang dipersiapkan Pemprov untuk dibangun pemerintah pusat. Namun hingga kini, baik lahan 3 hektare maupun keseluruhan 16 hektare tidak dibangun dan justru ditempati warga.
“Syaratnya menurut biro hukum tadi disampaikan, 3 hektare dari 16 hektare itu dipersiapkan oleh Pemprov untuk dibangun pemerintah pusat. Jadi istilahnya 3 hektare itu harus siap bangun,” tuturnya.
Halim membeberkan, bahwa warga mengaku menempati lahan tersebut ada yang mulai 2010, 2012, dan 2016. Warga merasa tanah ini tidak bertuan, secara legalitas sertifikat tidak ada yang memiliki, sehingga ditempati.












