“Cuma yang jadi pertanyaan sekarang, warga berani enggak? Jadi saya kira juga ada oknum-oknum yang kemudian terlibat ini. Jadi kompleks,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga menyatakan siap menyewa jika lahan tersebut memang legal milik Pemprov, dalam hal ini PT JGU.
“Di hadapan kita semua tadi menyampaikan, kalau mereka siap apabila lahan tersebut secara legalitas kepemilikannya milik Pemprov atau milik JGU, maka mereka siap untuk nyewa,” katanya.
Komisi D meminta warga mengajukan surat permohonan kepada PT JGU. Komisi D siap membantu keinginan warga, jika berniat sewa lahan.
“Silakan berkirim surat, nanti kita akan kawal betul. Kita jadikan telaah surat permohonan dari warga itu. Asalkan warga menyatakan siap melakukan penyewaan, tidak menguasai terus-menerus tanah tersebut, dan menyatakan bahwa itu bukan tanah mereka,” pungkas Abdul Halim.
Sementara Dirut PT JGU Jatim, Mirza Muttaqien ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya hanya memberi klarifikasi tidak banyak. Mirza mengaku dirinya tidak menghadiri rapat tersebut. Hearing antara warga Tambak Dalam, perwakilan PLN dihadiri direktur PT JGU lain.
“Kebetulan yang hadir kemarin bukan saya, Direktur lain. Kami masih belum mendapat report lengkap,” kata Mirza. (caa)












