Surabaya. Cakrawalanews.co – Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Putusan yang keluar atas gugatan empat mahasiswa asal Jawa Timur itu menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu.
Menurut Diana, putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi partai politik agar tidak lagi memperlakukan keterwakilan perempuan sebatas formalitas administrasi.












