Surabaya, CakrawalaNews.co – Eri Cahyadi menegaskan seluruh pasar di Surabaya tidak bisa bebas beroperasi 24 jam tanpa mengikuti aturan perizinan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul keluhan warga terkait aktivitas Pasar Tanjungsari yang dinilai memicu kemacetan dan gangguan lingkungan.
Menurut Eri, operasional pasar sudah diatur mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Surabaya.
Karena itu, setiap pengelola pasar wajib menjalankan aktivitas sesuai izin usaha masing-masing.












