SUMENEP, cakrawalanews.co | Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong penguatan ekonomi berbasis syariah melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang mencakup penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar.
Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep melalui nota penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Raperda tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di sektor jasa keuangan syariah, guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Fokus utama kebijakan ini adalah mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.












