Probolinggo, Cakrawalanews.co – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah mushala wilayah Triwung, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangan yang diterima di Kota Probolinggo pada hari Senin, 31 Maret 2026.
Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban MFR (10) karena melakukan tindakan kekerasan dengan membanting korban pada hari Senin (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana rekaman video kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rico Yumasri menyebutkan motif pelaku dipicu emosi setelah mengetahui bahwa MFR menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut.
“Kejadian bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian,” tuturnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menyita barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
“Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Rico Yumasri menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban mengingat statusnya yang masih anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” katanya.(wan/an)













