Cakrawala SurabayaHeadline

Pemkot Surabaya Didesak Segera Undangkan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol

×

Pemkot Surabaya Didesak Segera Undangkan Perda Pelarangan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Surabaya, cakrawalapost.com – Masih adanya korban meninggal akibat minuman keras oplosan, membuat Komisi B DPRD Surabaya berang dan mendesak Pemkot agar segera undang kan Perda no 6 tahun 2016 tentang “Pelarangan Minuman Beralkohol”.

“Target kami jelas yakni sapu bersih, Kota Surabaya harus terbebas dari minuman oplosan itu, jika tidak ingin banyak korban lagi di masa mendatang,” ucap Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (24/4/2018).

Mazlan mengatakan, aparat penegak Perda (Satpol-PP) Kota Surabaya akan bisa melakukan tindakan tegas manakala Perda no 6 tahun 2016 telah di undang-kan, karena didalamnya memuat soal pelarangan memproduksi, mengkunsumsi dan menjual semua jenis minuman racikan (oplosan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *