“Sehingga tidak bisa mengintervensi produk hukum daerah, ini sesuai Permendagri no 80 tahun 2015. Demikian juga dengan surat dari Walikota yang ternyata tertanggal 9 agustus 2016, itupun saya memang baru terima saat ini, mandeknya dimana saya tidak tau, karena saya bukan anggota Banmus,” terangnya.
Menurut Mazlan, yang bisa membatalkan Perda hanya Mahkamah Agung, termasuk Kemendagri juga tidak bisa. Kewenangan Gubernur untuk merevisi atau mengintervensi itu berlaku saat Raperda ini belum di paripurnakan
“Maka saya menganggap bahwa surat Gubernur itu bertentangan dengan Permendagri itu. Kini tidak alasan lagi Pemkot untuk tidak mengundangkan, makanya tadi saya minta kepada Dinas terkait berkoordinasi termasuk dengan Walikota,” pungkasnya. (nafan hadi)












