Berita UtamaCakrawala Keadilan

Hakim Nilai Penerbitan HPL Pasar Turi Terkesan Berlarut-larut

×

Hakim Nilai Penerbitan HPL Pasar Turi Terkesan Berlarut-larut

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com – Majelis hakim yang diketuai Rochmad heran dengan baru terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) tanah Pasar Turi yang diajukan Pemkot Surabaya.

Padahal perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sudah dilakukan sejak 2010 dan bangunan Pasar Turi rampung pada 2014.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis hanya menghadirkan satu saksi yaitu Agus Sunaryo, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (Kasi PMPP) BPN Surabaya II.

Kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad, Agus Sunaryo mengaku hanya membawa berkas HPL (Hak Pengelolaan) tanah Pasar Turi pada sidang ini.

Dalam keterangannya, Agus Sunaryo menyebut tidak memahami detail kasus Pasar Turi.

“Saya mulai bekerja di BPN Surabaya II pada 2 Juni 2017. Permasalahan ini saya baru tahu tadi pagi. Pada sidang ini saya hanya bawa berkas HPL tanah Pasar Turi saja,” terangnya pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Ia mengungkapkan, HPL tanah Pasar Turi bernomor 0001 telah terbit sejak 7 Maret 2017 lalu.

“Pemegang HPL Pemerintah Kota Surabaya. HPL tanah Pasar Turi diterbitkan berdasarkan keputusan Kementerian Agraria, yang diajukan ke BPN Surabaya II,” beber Agus Sunaryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *