AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Berikut Catatan Komisi C DPRD Jatim Terkait Perubahan Bentuk Hukum PT PJU

×

Berikut Catatan Komisi C DPRD Jatim Terkait Perubahan Bentuk Hukum PT PJU

Sebarkan artikel ini
IMG-20260208-WA0094
IMG-20260208-WA0094

Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memiliki sejumlah catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (PJU) Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin menjelaskan, Raperda ini bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum. Oleh karena itu, materi muatan Raperda dibatasi secara tegas hanya pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perusahaan Perseroan Daerah, yaitu nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar.

“Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sekaligus menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan. Pengaturan di luar unsur-unsur tersebut diarahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroda atau dalam Peraturan Daerah mengenai BUMD induk,” ujarnya pada rapat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026).

Komisi C juga memandang bahwa Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi merupakan isu strategis yang menjadi salah satu latar belakang percepatan perubahan bentuk hukum PT PJU menjadi Perseroda. Namun demikian, pembahasan menegaskan bahwa pengaturan mengenai PI tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi dan sumber daya mineral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *