Pengelolaan PI dipandang idealnya dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan memperhatikan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” ungkap Nur Faizin.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa PI tidak dijadikan dasar untuk memperluas norma Raperda melampaui ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017. Sehingga Raperda ini tetap menjamin kehati-hatian fiskal dan kepastian hukum tanpa membatasi ruang pengembangan usaha Perseroda.
Lebih lanjut, Komisi C menilai bahwa keberadaan anak perusahaan PT PJU perlu ditempatkan secara proporsional dan hati-hati. Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk.
“Dalam pembahasan juga ditegaskan agar tidak timbul persepsi adanya penyertaan modal langsung Pemerintah Provinsi kepada anak perusahaan. Penggunaan istilah holding dilakukan secara terbatas dan hati-hati, semata-mata untuk kepentingan penjelasan hubungan korporasi, agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” tandasnya.












