AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Berikut Catatan Komisi C DPRD Jatim Terkait Perubahan Bentuk Hukum PT PJU

×

Berikut Catatan Komisi C DPRD Jatim Terkait Perubahan Bentuk Hukum PT PJU

Sebarkan artikel ini
IMG-20260208-WA0094
IMG-20260208-WA0094

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda ini cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda. Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan paling sedikit 51 persen, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sehingga Pemerintah Provinsi tetap menjadi pemegang saham pengendali.

“Pengaturan lebih rinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan diserahkan pada Anggaran Dasar Perseroda. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengembangan usaha Perseroda, tanpa mengurangi fungsi pengendalian Pemerintah Provinsi,” urai politisi PKB itu.

Di akhir pemaparannya, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan peralihan dan pencabutan Peraturan Daerah lama, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.

“Ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, sehingga menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional Perseroda,” pungkasnya. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *