Surabaya. Cakrawalanews.co – Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai upaya menekan angka pernikahan dini.
“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen hukum. Harus diterjemahkan ke dalam program, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat,” ujar Wara dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Dikatakannya, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang baru disahkan pada 2025 harus menjadi instrumen utama dalam mengantisipasi praktik pernikahan usia anak di daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama (Kemenag), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur.












