Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Pemerintah Identifikasi 3,32 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

×

Pemerintah Identifikasi 3,32 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sawit ilegal
Ilustrasi sawit ilegal

Cakrawalanews.co- Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 3,32 juta hektare lahan perkebunan sawit yang saat ini terbangun secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1), Rohmat menjelaskan bahwa angka tersebut bersifat dinamis karena proses pendataan masih terus berlangsung, bahkan identifikasi terbaru menunjukkan luasannya berpotensi mendekati empat juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sponsor

Berdasarkan data verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan, sebaran lahan sawit tersebut mencakup 0,68 juta hektare di hutan konservasi, 0,15 juta hektare di hutan lindung, 1,48 juta hektare di hutan produksi tetap, serta 0,5 juta hektare di hutan produksi terbatas, sementara sisa 1,09 juta hektare berada di hutan produksi yang dapat dikonversi.

Menarik Dibaca:  Pemkot Surabaya Dorong Ribuan UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas Gratis dan Peningkatan Kualitas

​Sebagai langkah tegas, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 688.427 hektare merupakan kawasan konservasi yang telah diserahkan kembali kepada kementerian untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Guna memperkuat pengawasan di masa depan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial melalui platform Jaga Rimba yang didukung kecerdasan buatan (AI) sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi deforestasi dan kebakaran hutan secara cepat.

​Selain penguatan teknologi, pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan fisik dengan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan dan menambah jumlah UPT Balai Penegakan Hukum dari 10 menjadi 24 unit.

Menarik Dibaca:  Sinergi TNI: Di Bawah Kendali Kodim Pekalongan, Prajurit Yonif 407/PK Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tirto

Langkah ini telah mendapatkan respons positif dari Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang dalam tahap koordinasi bersama Kementerian PANRB, terutama terkait penyesuaian anggaran negara.

Fokus utama lainnya adalah penambahan personel Polisi Kehutanan, mengingat saat ini satu petugas harus mengamankan 26.000 hektare lahan.

Pemerintah menargetkan penambahan hingga 21.000 personel agar rasio pengawasan menjadi lebih ideal, yakni satu petugas untuk setiap 5.000 hektare, dengan dukungan teknologi pesawat tanpa awak atau drone untuk efektivitas pemantauan lapangan ( wa/al)

Menarik Dibaca:  DPR RI Usulkan Penambahan Lapisan Tarif Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600