Surabaya. Cakrawalanews.co – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Eko Wahyudi, menegaskan persetujuan tersebut disertai catatan penting agar implementasi regulasi dijalankan secara konsisten, disiplin, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat Jawa Timur.
Menurut Eko, pembahasan Raperda Perubahan Perda BUMD telah melalui proses yang komprehensif, baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Perubahan regulasi ini dinilai tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga strategis untuk menata ulang peran BUMD agar mampu menjawab tantangan ekonomi daerah yang semakin kompleks dan kompetitif.
Fraksi Gerindra menilai urgensi perubahan Perda ini berangkat dari kebutuhan nyata untuk menyelaraskan pengelolaan BUMD dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Masih adanya BUMD di Jawa Timur yang belum sepenuhnya menyesuaikan nomenklatur dan bentuk badan hukum disebut sebagai persoalan struktural yang tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya.













