“Tanpa kepastian hukum yang kuat, BUMD akan terus berada pada posisi rentan, baik dari sisi tata kelola, kinerja usaha, maupun akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Eko.
Fraksi Gerindra juga mengapresiasi substansi Raperda yang menegaskan prinsip good corporate governance sebagai roh utama pengelolaan BUMD. Penguatan mekanisme penyertaan modal daerah yang mensyaratkan analisis kelayakan investasi, rencana bisnis yang jelas, serta penetapan melalui Perda dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial.
Selain itu, pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMD, pembatasan risiko kerugian, serta mekanisme pembubaran yang tegas dipandang sebagai bentuk keberanian regulasi dalam mendorong disiplin korporasi. Fraksi Gerindra menegaskan BUMD tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik inefisiensi dan pemborosan.
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi Gerindra juga mencermati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya menjaga batas konstitusional antara fungsi eksekutif dan legislatif. DPRD ditegaskan menjalankan fungsi pengawasan secara makro dan strategis, bukan masuk ke ranah teknis maupun keputusan bisnis korporasi BUMD.



