Pada kesempatan ini diacarakan pula penyerahan Juara Lomba Percepatan Perlunasan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan tingkat Desa/ kelurahan dan Penetapan Jumlah hadiah hasil penilaian tahap pertama Tahun anggaran 2017 dengan Klasifikasi A Juara I diperoleh Desa Sawentar Kec. Kanigoro dengan jumlah hadiah Rp. 20.000.000,-, Klasifikasi B Juara I diperoleh Kelurahan Kalipang Kec. Sutojayan dengan jumlah hadiah Rp. 15.000.000, Kalsifikasi C Juara I diperoleh Kelurahan Sutojayan Kec. Sutojayan dengan jumlah hadiah Rp.13.500.000,-, Klasifikasi D Juara I diperoleh Desa Dayu Kec. Nglegok dengan jumlah hadiah Rp. 12. 000.000,-, Klasifikasi E, Juara I diperoleh Desa Bagelenan Kec. Srengat dengan jumlah hadiah Rp. 10.000.000,-, Untuk Klasifikasi F Juara I diperoleh Desa Dermojayan Kec. Srengat dengan hadiah Rp. 8.000.000,-, Klsifikasi G Juara I diperoleh Desa Tunjung Kec. Udanawu dengan hadiah Rp. 6.000.000,-, Klasifikasi H Juara I diperoleh Desa Langon Kec. Ponggok dengan jumlah hadiah Rp. 4.500.000,-, Kalsifikasi I Juara I diperoleh Desa Besuki Kec. Udanawu dengan mendapatkan hadiah Rp. 3.000.000,-, Klasifikasi J Juara I oleh Desa Kaulon Kec. Sutojayan dengan jumlah hadiah Rp. 2.000.000,-, Klasifikasi K Juara I diperoleh Desa Sumberdadi Kec. Bakung dengan jumlah hadiah Rp. 1.250.000,-, Klasifikasi L, diperoleh Desa Tambakrejo Kec. Wonotirto dengan jumlah hadiah Rp. 500.000,-.
Selain itu juga pemberian hadiah kepada 138 desa/kelurahan yang lunas 4 tahun berturut-turut mulai Tahun 2014 s/d 2017. Juga diacarakan pembayaran pajak oleh Bupati Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar serta pengusaha yang ada di Kabupaten Blitar termasuk Bupati Blitar ke-23 atau periode 2010-2016, Herry Noegroho dan Palal Ali Santoso yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. (Humas)












