Cakrawala JatimIndeks

BUPATI BLITAR: BAYAR PAJAK, NIATKAN IBADAH

×

BUPATI BLITAR: BAYAR PAJAK, NIATKAN IBADAH

Sebarkan artikel ini

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga mengingatkan bahwa PBB-P2 merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Keberhasilan dalam pencapaian penerimaan tersebut harus terus dilakukan dengan senantiasa melakukan langkah strategis yakni dengan kemudahan dalam pelayanan PBB-P2, penyempurnaan data PBB-P2 dengan melakukan pendataan, pemutakhiran dan pemetaan terhadap wajib pajak di beberapa Desa/Kelurahan utamanya yang belum SISMIOP.

Sementara itu Drs. Ismuni, MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam laporannya menyampaikan, proses cetak SPPT PBB-P2 Tahun 2018 telah selesai dilaksanakan dan telah didistribusikan kepada Desa/Kelurahan mulai tanggal 19-21 Pebruari 2018. Tahun ini pula, akan direncanakan pendataan SISMIOP terhadap 3 Deesa yakni Desa Birowo, Ngrendeng dan satu desa lagi masih dalam usulan. Untuk Bank tempat pembayaran PBB-P2 pada Tahun 2018 yakni Bank Jatim, BNI dan BRI. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2018 ditetapkan maksimal tanggal 28 September 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *