Pengurangan Kuota Terbanyak: Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang (dengan antrean 787.071 orang). Sumatera Utara juga berkurang 2.415 orang (dengan daftar tunggu 156.992 orang).
Afandi menegaskan bahwa perubahan formula penghitungan ini telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Kebijakan ini memastikan bahwa di manapun calon jemaah mendaftar, mereka memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama, mewujudkan prinsip keadilan( sfd/wa)



