Jakarta, cakrawalanews.co Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk keberangkatan tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan menyeragamkan masa tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26,4 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jemaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.
”Ketika dihitung menggunakan [rumus] seperti itu, maka masa tunggu [calon] jemaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama 26,4 tahun atau jika dibulatkan 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan Afandi di Jakarta, Jumat.



