Berdasarkan Daftar Tunggu, Bukan Jumlah Penduduk
Afandi menekankan bahwa penghitungan kuota provinsi saat ini sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), dan tidak lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di provinsi tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antar-daerah yang selama ini terjadi. Sebelumnya, kesenjangan masa tunggu sangat mencolok. Contohnya, calon jemaah haji di Sulawesi Selatan pernah harus menunggu hingga 47 tahun, sementara di daerah lain seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.
”Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia,” jelasnya.



