Terbaik Ketiga: Kepala Desa Barusari, Provinsi Jawa Barat.
Peran pemerintah desa sangat strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan diikuti dengan edukasi hukum yang memadai, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dan menghindari potensi pelanggaran.
Hal ini sejalan dengan paparan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi adalah langkah strategis untuk mewujudkan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Data menunjukkan, sebanyak 28,65 persen atau 29.552 dari 103.153 perkara di Indonesia berhasil diselesaikan secara mediasi.
”Bapak ibu sudah saya anggap menjadi hakim karena selesai menyelesaikan masalah di desa dan lurah,” ujar Ketua MA Sunarto.
Hingga saat ini, sebanyak 70.115 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia. Angka ini mencakup 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan. ( kmds)



