Berita UtamaCakrawala HankamPeristiwa

KPK Jebloskan Tiga Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Penjara

×

KPK Jebloskan Tiga Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Tersangka

​AGR (Aswin Griksa), Direktur Utama PT Griksa Cipta (pihak swasta).

​Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

​”Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

​Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT), yang meliputi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *