AGR (Aswin Griksa), Direktur Utama PT Griksa Cipta (pihak swasta).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
”Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT), yang meliputi:



