Jakarta, cakrawalanews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
YSN (Yasin), ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara.
HP (Hendrik Permana), ASN di Kementerian Kesehatan (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes).



