- Penyalahgunaan Ruang Siber: Peningkatan kasus dari tahun ke tahun.
- Radikalisasi Online: Melalui media sosial, permainan digital (game), dan ruang diskusi daring.
- Penyalahgunaan Teknologi oleh Simpatisan Teror: Termasuk propaganda, pendanaan, dan perekrutan.
Patroli siber BNPT menemukan temuan signifikan, di antaranya 1.700 konten propaganda umum, 291 konten ajakan jihad, dan 73 konten pendanaan terorisme. Harianto menegaskan, medan rekrutmen telah bergeser. “Rekrutmen kini tidak lagi tertutup dan tatap muka, tetapi terbuka melalui website, media sosial, dan pesan instan.”
Di Indonesia, BNPT mencatat kasus remaja yang terpapar ekstremisme melalui game online dan grup daring, seperti remaja 15 tahun di Banten, 18 tahun di Sulsel, dan anak 13 tahun di Bali. Kasus ini menunjukkan jaringan terorisme secara aktif menyasar kelompok rentan, terutama anak dan remaja, memanfaatkan celah digital.
Sinyal Bahasa dan Faktor Kerentanan Anak
BNPT menekankan pentingnya deteksi dini melalui linguistic markers atau sinyal bahasa ekstremisme, seperti:



