Pasal 23 & APBN: Menekankan fungsi APBN harus untuk kemakmuran, membandingkan fokus infrastruktur (era sebelumnya) dengan fokus saat ini pada multiplier effect untuk mengatasi kelaparan dan menciptakan lapangan kerja.
Pasal 33 & 34: Menyoroti penyimpangan dalam asas kekeluargaan ekonomi dan perlunya pembedaan makna fakir dan miskin.
Para akademisi dalam FGD turut menyuarakan perlunya implementasi konstitusi yang lebih substantif:
Dr. M. Rizal Taufikurahman (IPB/INDEF): Menekankan dana APBN (Pasal 23, 33, 34) harus diarahkan untuk kemakmuran bersama dan menyoroti ketimpangan serapan APBD di daerah.












