Cakrawala DemokrasiCakrawala EkonomiCakrawala KeadilanCakrawala NewsCakrawala PolitikHeadlineNasioanal

MPR Kaji Ulang UUD 1945: Konstitusi Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat

×

MPR Kaji Ulang UUD 1945: Konstitusi Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Badan Pengkajian MPR
Badan Pengkajian MPR

​Pasal 23 & APBN: Menekankan fungsi APBN harus untuk kemakmuran, membandingkan fokus infrastruktur (era sebelumnya) dengan fokus saat ini pada multiplier effect untuk mengatasi kelaparan dan menciptakan lapangan kerja.

​Pasal 33 & 34: Menyoroti penyimpangan dalam asas kekeluargaan ekonomi dan perlunya pembedaan makna fakir dan miskin.

​Para akademisi dalam FGD turut menyuarakan perlunya implementasi konstitusi yang lebih substantif:

​Dr. M. Rizal Taufikurahman (IPB/INDEF): Menekankan dana APBN (Pasal 23, 33, 34) harus diarahkan untuk kemakmuran bersama dan menyoroti ketimpangan serapan APBD di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *