Cakrawala DemokrasiCakrawala EkonomiCakrawala KeadilanCakrawala NewsCakrawala PolitikHeadlineNasioanal

MPR Kaji Ulang UUD 1945: Konstitusi Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat

×

MPR Kaji Ulang UUD 1945: Konstitusi Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Badan Pengkajian MPR
Badan Pengkajian MPR

​Dr. Dian Puji Nugraha S. (UI): Mengusulkan revisi Undang-Undang Keuangan Negara, mengubah mindset dari “keuangan negara” menjadi “keuangan publik” agar aset negara benar-benar melayani rakyat.

​Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan (UIN Purwokerto): Mendesak revisi Undang-Undang Wakaf (No. 41 Tahun 2004) agar aset wakaf, terutama cash wakaf, dapat dioptimalkan secara fleksibel untuk menunjang program sosial, seperti pendidikan dan kesehatan.

​Intinya, kajian ini menekankan bahwa perubahan UUD dan regulasi turunannya harus memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat tercapai secara maksimal ( wa/mpr,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *