Dr. Dian Puji Nugraha S. (UI): Mengusulkan revisi Undang-Undang Keuangan Negara, mengubah mindset dari “keuangan negara” menjadi “keuangan publik” agar aset negara benar-benar melayani rakyat.
Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan (UIN Purwokerto): Mendesak revisi Undang-Undang Wakaf (No. 41 Tahun 2004) agar aset wakaf, terutama cash wakaf, dapat dioptimalkan secara fleksibel untuk menunjang program sosial, seperti pendidikan dan kesehatan.
Intinya, kajian ini menekankan bahwa perubahan UUD dan regulasi turunannya harus memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat tercapai secara maksimal ( wa/mpr,)












