Keterangan tersebut disampaikan oleh Jagad Hariseno seusai menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar sederhana, di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya.
Dikatakan Mas Seno (Jagad Hariseno), meski ada undang-undang yang relevan terkait pemberian tanda jasa, pemberian gelar pahlawan Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, namun secara substantif peringatan Hari Pahlawan adalah tonggak sejarah dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah.
Dikatakan kader PDI Perjuangan itu, seharusnya peringatan ini-lah yang ditetapkan melalui undang-undang. Sebab, pemberian gelar dilakukan dengan riset. “Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan,” terang Mas Seno.












