Cakrawala DaerahCakrawala NewsCakrawala PolitikHeadline

GNPK RI Sebut Pelaporan Sekda Tegal oleh Eks Anggota Dewan “Keliru” dan Diduga Motif “Kekecewaan Proyek”

×

GNPK RI Sebut Pelaporan Sekda Tegal oleh Eks Anggota Dewan “Keliru” dan Diduga Motif “Kekecewaan Proyek”

Sebarkan artikel ini
Ketua GNPK RI
Ketua GNPK RI

Kota Tegal, Cakrawalanews.co Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo, angkat bicara mengenai pelaporan yang dilayangkan mantan Anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto alias Jipri, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada Rabu (5/11/2025).

Basri Budi Utomo, yang mengaku sebagai pendamping hukum RSUD Kardinah Kota Tegal, menilai Jipri keliru dalam memahami sudut pandang hukum terkait perjanjian pengelolaan lahan parkir antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara.

“Jipri keliru dalam menilai sudut pandang hukumnya. Didalam surat perjanjian antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir itu jelas bunyinya surat perjanjian kerjasama bukan kontrak,” terang Basri.

Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum. Ia menjelaskan, meskipun legalitas CV Curtina Prasara saat itu baru akta notaris, SK Kemenkumham dipenuhi dalam perjalanannya. “Kerja sama ini adalah kerja sama yang saling menguntungkan,” ujarnya, menegaskan bahwa kontribusi dari pengelolaan parkir disetor langsung ke kas, bukan ke pribadi.

Basri juga menambahkan bahwa legal standing (kedudukan hukum) CV Curtina Prasara tidak pernah dipermasalahkan di Pengadilan, bahkan hingga tingkat Kasasi dalam kasus perdata antara CV tersebut dengan RSUD Kardinah.

Diduga Motif Kekecewaan Proyek

Lebih lanjut, Basri Budi Utomo menegaskan bahwa pelaporan Jipri terhadap Sekda merupakan bentuk kekecewaan karena permintaan sejumlah proyek, seperti proyek smart classroom, yang tidak bisa direalisasikan.

“Jipri ini pengusaha sekaligus pemain. Dan jangan sampai pemain jadi wasit. Kalau mau jadi pemain ya pemain, kalau mau jadi wasit ya wasit,” tegas Basri, sembari mengaku mengantongi data-data keterlibatan Jipri dalam “bermain proyek” dengan PU dan berkomunikasi dengan Ketua Dewan.

“Jangan gara-gara tidak dapat proyek lalu mencari kesalahan-kesalahan orang lain. Apalagi sebagai mantan Anggota Dewan ini sangat memalukan sekali. Saya harapkan kedepan tidak ada lagi oknum-oknum yang meminta-minta proyek kepada pejabat dengan cara menekan,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, juga membantah tuduhan Jipri yang menyebut perusahaannya tidak mengantongi SK Kemenkumham saat perjanjian kerja sama di tahun 2022. “Kami sudah mengajukan proses pendaftaran pengurusan SK Kemenkumham jauh-jauh hari sebelum perjanjian kerjasama… Tuduhan yang disampaikan saudara Jipri itu prematur dan jelas merugikan nama baik CV Curtina Prasara,” tegas Indra. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *